PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 23
BAB 3 — PERSIAPAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Program perlindungan dinyatakan berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian Perlindungan dan Pernyataan kesediaan oleh Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
