PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 22
BAB 3 — PERSIAPAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Surat Pernyataan kesediaan mengikuti syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan, yang telah ditandatangani oleh saksi dan/atau korban, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian perlindungan. (2) Contoh format pernyataan kesediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
