PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 21
BAB 3 — PERSIAPAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Dalam perjanjian Ketua LPSK sebagai Pihak Pertama dan pemohon sebagai Pihak Kedua, yang selanjutnya masing-masing disebut para pihak.
(2) Perjanjian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap sah apabila telah ditandatangani diatas materai yang cukup oleh para pihak dengan rangkap 2 (dua) asli dan dipegang oleh masing-masing pihak. (3) Contoh naskah Surat Perjanjian dibuat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
