PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 20
BAB 3 — PERSIAPAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Sebelum menandatangani perjanjian perlindungan, pemohon wajib memahami konsep perjanjian perlindungan yang berisi materi sebagai berikut : a. Komparasi, yaitu hal yang menjelaskan kedudukan Para Pihak; b. Resital, yaitu hal yang menjelaskan posisi dan/atau kewenangan Para Pihak; c. Hal yang mendasari dalam pembuatan perjanjian; d. Klasifikasi perlindungan; e. Bentuk perlindungan; f. Hak dan kewajiban para Pihak; g. Batas waktu perjanjian atau berhentinya perlindungan; h. Perubahan / Addendum; dan i. Anggaran.
