Pasal 19
BAB 3 — PERSIAPAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Bidang perlindungan bertanggung jawab atas kepastian bahwa saksi dan/atau korban masuk dalam program perlindungan LPSK setelah surat pemberitahuan permohonannya diterima oleh yang bersangkutan segera untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan, dan menandatangani surat perjanjian perlindungan antara LPSK dengan pemohon. (2) Guna menjamin atas kepastian saksi dan/atau korban masuk dalam program perlindungan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan dapat menghadirkan yang bersangkutan dating di kantor LPSK. (3) Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat hadir dikantor LPSK oleh karena sesuatu hal situasi dan kondisi bagi yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk hadir di kantor LPSK maka pejabat di Bidang Perlindungan dapat menandatangani yang bersangkutan dimana ia tinggal.
