PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 18
BAB 3 — PERSIAPAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Bidang Perlindungan LPSK dijabat oleh satu anggota LPSK, dibantu oleh satu orang tenaga ahli dan beberapa staf lainnya yang bertanggung jawab dalam pemberian pemenuhan perlindungan terhadap saksi atau korban. (2) Tanggung jawab Bidang Perlindungan dibebankan kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan tugas Pokok dan fungsi melekat sebagaimana pada tugas pokok dan Fungsi LPSK. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal memberikan perlindungan terhadap saksi dan/atau korban, Bidang Perlindungan mendasarkan pada hasil Keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK yang memuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
