PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 17
BAB 3 — PERSIAPAN PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Bidang Perlindungan menindaklanjuti keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK dengan menyusun rencana kegiatan pelaksanaan perlindungan, dengan mempersiapkan antara lain : a. Surat pemberitahuan kepada pemohon, bahwa permohonannya telah diterima dengan tembusan sebagaimana perlunya; b. Surat pemberitahuan kepada instansi dimana keterlibatan pemohon dalam perkara pidana yang ditanganinya; c. Surat pernyataan kesediaan mengikuti syarat perlindungan bagi pemohon; dan
d. Konsep perjanjian antara LPSK dan pemohon.
