PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 16
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERLINDUNGAN
(1) Keputusan Rapat Paripurna anggota LPSK sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (4) memuat: a.Klasifikasi kasus atau perkara: berat, sedang, atau ringan yang dihadapi oleh pemohon; b. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada pemohon; atau c. Pemberian bantuan pemenuhan hak procedural. (2) Ketentuan Keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindak lanjuti oleh Bidang Perlindungan.
