Pasal 15
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERLINDUNGAN
(1) Dalam hal keputusan Rapat Paripurna LPSK menolak permohonan, LPSK berkewajiban memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dengan disertai alasan penolakannya. (2) Pemberitahuan secara tertulis kepada pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah adanya Keputusan. (3) Dalam hal keputusan Rapat Paripurna LPSK menerima permohonan pemohon, LPSK memberitahukannya secara tertulis kepada pemohon, kuasa hukum, keluarganya, atau pejabat yang berwenang mengajukan permohonan perlindungan bahwa permohonannya telah diterima. (4) Keputusan Rapat Paripurna Anggota LPSK untuk menerima permohonan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi keputusan yang bersifat Penetapan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan rapat Rapat Paripurna Anggota LPSK, diatur lebih lanjut dengan Peraturan LPSK.
