PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 45
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Segala biaya yang timbul akibat dalam penyelenggaraan tata cara pemberian perlindungan Saksi dan/ Korban dibebankan kepada Anggaran LPSK dan (2) Didapat dari sumber anggaran lain, selain dari sumber anggaran LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sesuai dalam ketentuan perundang-undangan.
