PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip dari peraturan ini adalah : a. Kerahasian yaitu semua proses pemberian perlindungan berlandasan azas kerahasian untuk melindungi saksi dan korban b. Kepastian hukum yaitu adanya jaminan secara hukum baik subtansi maupun prosedur dalam pelaksaan pemberian perlindungan. c. Non diskriminasi yaitu dalam pemberian perlindungan dilakukan tidak membedakan golongan ras, agama, etnik, suku, status sosial maupun ekonomi. d. Transparan yaitu dalam memberikan prosedur perlindungan dilakukan dengan keterbukaan. e. Akuntabilitas yaitu dalam memberikan perlindungan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
