PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan dari peraturan ini untuk memenuhi kebutuhan adanya tata cara pemberian perlindungan bagi saksi dan korban dalam rangka mengoptimalkan pelayanan oleh LPSK agar dapat dilaksanakan dengan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
