PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 4
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN PERLINDUNGAN
(1) Saksi dan/atau korban untuk memperoleh perlindungan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua LPSK.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberi materai yang cukup. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh : a. Pemohon yang datang sendiri atau melalui keluarganya; b. Melalui pejabat yang berwenang, antara lain:
- aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan;
- instansi yang diberikan kewenangan dalam UNDANG-UNDANG untuk memberikan perlindungan saksi dan/atau korban; dan 3) lembaga atau komisi, yang mempunyai kewenangan untuk melindungi saksi dan/atau korban; c. Melalui kuasa hukumnya dengan menunjukkan surat kuasa dari pemohon; dan/atau korban; d. Melalui surat dan/atau dokumen elektronik. (4) Ketentuan mengenai tata cara penerimaan permohonan perlindungan, diatur lebih lanjut dengan Peraturan LPSK.
