Pasal 8
BAB 4 — ANGGOTA
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, bidang perlindungan terdiri dari unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawalan; pengamanan; relokasi; dan tindakan perlindungan lainnya.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1), dibentuk unit kerja: a. pengamanan yang melaksanakan tugas:
pemberian pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
klarifikasi dan verifikasi terhadap rekomendasi keputusan pemberian pengamanan;
melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait diluar LPSK maupun internal LPSK dalam hal pelaksanaan pemberian pengamanan;
penyusunan Standard Operasional Prosedure (SOP) pengamanan;
perancangan kebutuhan pengadaan sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengamanan. c. pengawalan yang melaksanakan tugas:
pemberian pengawalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
klarifikasi dan verifikasi terhadap rekomendasi keputusan pemberian pengawalan;
melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait diluar LPSK maupun internal LPSK dalam hal pelaksanaan pemberian pengawalan;
penyusunan Standard Operasional Prosedure (SOP) pengawalan;
perancangan kebutuhan pengadaan sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengawalan. d. relokasi yang melaksanakan tugas:
pemberian tindakan relokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
klarifikasi dan verifikasi terhadap rekomendasi keputusan pemberian tindakan relokasi;
melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait diluar LPSK maupun internal LPSK dalam hal pelaksanaan pemberian tindakan relokasi;
penyusunan Standard Operasional Prosedure (SOP) relokasi;
perancangan kebutuhan pengadaan sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas relokasi. e. tindakan lain yang melaksanakan tugas:
pemberian tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
klarifikasi dan verifikasi terhadap rekomendasi keputusan pemberian tindakan lain;
melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait diluar LPSK maupun internal LPSK dalam hal pelaksanaan pemberian tindakan lain;
penyusunan Standard Operasional Prosedure (SOP) tindakan lain;
perancangan kebutuhan pengadaan sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas tindakan lain.
