PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 10
BAB 4 — ANGGOTA
Bidang bantuan, kompensasi dan restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, bertanggungjawab atas penyelenggaraan tugas bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial, mengajukan hak kompensasi dalam kasus pelanggaran HAM yang Berat dan mengajukan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana.
