PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 11
BAB 4 — ANGGOTA
(1) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi terdiri dari unit kerja yang melaksanakan fungsi pemberian Bantuan, pemberian kompensasi dan pemberian restitusi (2) Untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1), dibentuk unit kerja: a. bantuan yang melaksanakan tugas :
- pemberian bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- klarifikasi dan verifikasi terhadap rekomendasi keputusan pemberian bantuan;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait diluar LPSK maupun internal LPSK dalam hal pelaksanaan pemberian bantuan;
- penyusunan Standard Operasional Prosedure (SOP) Bantuan;
- perancangan kebutuhan pengadaan sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas bantuan. b. kompensasi yang melaksanakan tugas:
- klarifikasi dan verifikasi terhadap rekomendasi keputusan pemberian kompensasi;
- menindaklanjuti keputusan pemberian kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait diluar LPSK maupun internal LPSK dalam hal pelaksanaan pemberian kompensasi;
- penyusunan Standard Operasional Prosedure (SOP) kompensasi;
- perancangan kebutuhan pengadaan sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas kompensasi.
c. restitusi yang melaksanakan tugas :
- klarifikasi dan verifikasi terhadap rekomendasi keputusan pemberian restitusi;
- menindaklanjuti keputusan pemberian restitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait diluar LPSK maupun internal LPSK dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi;
- penyusunan Standard Operasional Prosedure (SOP) restitusi
- perancangan kebutuhan pengadaan sarana dan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas restitusi.
