PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 12
BAB 4 — ANGGOTA
Bidang kerjasama, pendidikan dan latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas menjalin komunikasi dan interaksi sosial dengan berbagai mitra LPSK dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan membina serta meningkatkan kemampuan dan pengetahuan personil dalam aktivitas perlindungan saksi dan korban.
