PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 7
BAB 4 — ANGGOTA
Bidang perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a bertanggungjawab atas penyelenggaraan tugas memberikan perlindungan saksi dan/atau korban pada semua tahap proses peradilan pidana di lingkungan peradilan yang bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan.
