PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 6
BAB 4 — ANGGOTA
(1) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bertanggung jawab atas tugas dan fungsi terkait perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan/atau korban berdasarkan hasil rapat paripurna; (2) Dalam melaksanakan ketentuan pada ayat (1), Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bertanggung jawab membina dan mengkoordinasikan tugas dan fungsi dalam struktur organisasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, yang meliputi bidang : a. perlindungan; b. bantuan, kompensasi dan restitusi; c. kerjasama, pendidikan dan latihan; d. pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan; e. hukum, diseminasi dan humas;
