PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LPSK melaksanakan:
- merumuskan kebijakan di bidang Perlindungan Saksi dan Korban;
- melaksanakan perlindungan terhadap Saksi dan Korban;
- melaksanakan pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada Saksi dan atau Korban;
- melaksanakan diseminasi dan hubungan masyarakat;
- melaksanakan kerjasama dengan instansi dan pendidikan pelatihan;
- melaksanakan pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan;
- melaksanakan tugas lain berkaitan dengan pelindungan Saksi dan Korban.
