PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LPSK memiliki struktur yang terdiri dari pimpinan, anggota dan sekretaris. (2) Pimpinan LPSK terdiri dari ketua dan wakil ketua yang merangkap anggota; (3) Anggota LPSK memiliki tanggung jawab atas tugas dan fungsi: a. perlindungan; b. bantuan; c. kerjasama;
d. pendidikan dan Pelatihan; e. pengawasan: f. pelaporan; g. penelitian dan pengembangan; h. pembentukan hukum; dan i. diseminasi dan humas. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pimpinan sekretariat LPSK sesuai UNDANG-UNDANG.
