PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
LPSK bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur di dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
