Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disebut Anggota LPSK adalah orang yang diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perlindungan saksi dan korban.
Tugas adalah ruang lingkup yang menjadi tanggung jawab atau kewajiban dari masing-masing bidang di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Fungsi adalah aktifitas, program atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka mengemban tugas dari masing-masing bidang di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
Bidang adalah wadah dari kesatuan tugas dan fungsi yang terdapat di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
