PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini dan dianggap perlu demi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSK akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan LPSK.
