Pasal 17
BAB 4 — ANGGOTA
(1) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, bidang hukum, diseminasi dan humas terdiri dari unit kerja yang
melaksanakan fungsi penyiapan penyelenggaraan, perancangan,harmonisasi dan pengundangan peraturan perundang-undangan yang terkait perlindungan saksi dan korban berdasarkan kebutuhan LPSK serta pelayanan hukum di internal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban; penyelenggaraan diseminasi; serta penyelengaraan kegiatan kehumasan terkait aktivitas perlindungan saksi dan korban. (2) Untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1), dibentuk unit kerja : a. hukum, yang melaksanakan tugas :
penyusunan dan penelaahan draft peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan dan aktivitas perlindungan saksi dan korban;
penyusunan draft regulasi mengenai peraturan dan kebijakan- kebijakan yang terkait dengan keberadaan dan/atau aktivitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
penyelenggaran aktivitas guna melakukan harmonisasi perundang- undangan dan peraturan-peraturan lainnya terkait dengan keberadaan, kewenangan dan/atau aktivitas LPSK ; dan
pelayanan hukum bagi internal LPSK; b. diseminasi, yang melaksanakan tugas :
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang terkait dengan kelembagaan maupun aktivitas perlindungan saksi dan korban;
perencanaan dan pelaksanaan kegiatan informasi layanan masyarakat yang dengan aktivitas perlindungan saksi dan korban c. hubungan masyarakat, yang melaksanakan tugas:
penyusunan konsep, media dan fasilitas serta melaksanakan kegiatan kehumasan mengenai aktivitas perlindungan saksi dan korban LPSK;
perencanaan dan penyebaran bahan-bahan terkait informasi kelembagaan dan aktivitas perlindungan saksi dan korban; dan
perencanaan dan pelaksanaan sistem informasi perlindungan saksi dan korban di LPSK.
