PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 16
BAB 4 — ANGGOTA
Bidang hukum, diseminasi dan hubungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, bertanggungjawab atas penyelenggaraan tugas penyusunan regulasi LPSK, pelayanan hukum internal, diseminasi yang terkait dengan pemberian perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban serta melaksanakan penyebaran informasi mengenai kelembagaan dan kinerja LPSK.
