PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 15
BAB 4 — ANGGOTA
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, bidang pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan
menyelenggarakan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan tindak lanjut penyelesaian pelanggaran kode etik dan disiplin berat; penyelenggaraan kegiatan pelaporan, dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan penelitian dalam rangka pengembangan kelembagaan LPSK (2) Untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (1), dibentuk unit kerja : a. pengawasan, yang melaksanakan tugas :
- menerima pengaduan atau penerimaan laporan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan/ atau disiplin berat;
- melakukan proses penindakan atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan / atau disiplin berat;
- melakukan pengawasan secara periodik maupun insidentil terhadap kinerja pada semua unit kerja dilingkungan LPSK; dan
- memberikan laporan pengawasan kepada ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. b. pelaporan, yang melaksanakan tugas :
- pelaksanaan laporan internal LPSK secara periodik tiga bulanan, tengah tahunan dan tahunan ;
- penyusunan laporan tahunan LPSK kepada DPR dan PRESIDEN;
- penyusunan laporan tahunan LPSK;
- penentuan indikator kinerja; dan
- pelaksanaan LAKIP. c. penelitian dan pengembangan, yang melaksanakan tugas :
- penelitian-penelitian yang terkait dengan substansi tugas pokok LPSK dalam pemberian perlindungan, pemberian bantuan, serta permohonan kompensasi dan restitusi;
- penelitian-penelitian dalam rangka pengembangan kelembaagaan LPSK.
