PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 14
BAB 4 — ANGGOTA
Bidang pengawasan, pelaporan, penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan tindak lanjut penyelesaian pelanggaran kode etik dan disiplin berat; penyelenggaraan kegiatan pelaporan tiga bulanan, tahunan, dan laporan akuntabilitas kinerja LPSK kepada pihak yang terkait dan berwenang maupun kepada publik, dan penyelenggaraan kegiatan penelitian dalam rangka pengembangan kelembagaan LPSK.
