PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan LPSK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Januari 2010 KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN,
ABDUL HARIS SEMENDAWAI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 10 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
