PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 8
BAB 4 — PEMERIKSAAN SIDANG PARIPURNA
(1) Terperiksa harus diberitahukan secara patut untuk menghadiri pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa. (2) Jika terperiksa telah diberitahukan secara patut tetapi tidak datang pada pemeriksaan di Sidang Paripurna, maka dilakukan pemanggilan ulang sebanyak 1(satu) kali. (3) Pemeriksaan dalam sidang Paripurna dilakukan oleh Majelis pemeriksa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa. (4) Pemeriksaan dalam Sidang paripurna dilakukan secara tertutup untuk umum.
(5) Apabila terperiksa lebih dari 1 (satu) orang, maka Majelis Pemeriksa akan memanggil dan memeriksa terperiksa secara bergantian.
