Pasal 9
BAB 4 — PEMERIKSAAN SIDANG PARIPURNA
(1) Ketua Majelis Pemeriksa meminta kepada Anggota LPSK yang ditunjuk untuk membacakan temuan. (2) Setelah pembacaan temuan, Ketua Majelis Pemeriksa meminta klarifikasi kepada terperiksa. (3) Ketua Majelis Pemeriksa memberi kesempatan kepada terperiksa untuk menyampaikan pembelaan di hadapan Majelis Pemeriksa. (4) Anggota LPSK yang membacakan temuan, memberikan tanggapan atas pembelaan terperiksa di hadapan Majelis Pemeriksa. (5) Majelis Pemeriksa membuat putusan hasil pemeriksaan dalam Sidang Paripurna. (6) Pengambilan Putusan disusun dalam Musyawarah Majelis Pemeriksa apabila tidak tercapai mufakat maka pengambilan putusan berdasarkan suara terbanyak. (7) Putusan yang dibuat Majelis Pemeriksa disampaikan kepada Ketua LPSK sebagai bahan Rapat Paripurna.
