PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 7
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN TERPERIKSA
(1) Ketua LPSK berdasarkan keputusan Rapat Paripurna membebastugaskan terperiksa dari jabatannya selama proses pemeriksaan sampai putusan Sidang Paripurna atau diterbitkannya Keputusan PRESIDEN. (2) Selama pembebastugasan, terperiksa tetap mendapatkan hak-hak dan fasilitas sebagai Anggota LPSK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
