PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 6
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN TERPERIKSA
Terperiksa berkewajiban untuk: a. menghadiri sidang paripurna; b. memberikan keterangan untuk memperlancar pemeriksaan; dan c. menaati semua ketentuan pemeriksaan yang telah diatur maupun hal-hal lain yang diputuskan oleh Rapat Paripurna.
