PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 3
BAB 2 — MAJELIS PEMERIKSA
(1) Keanggotaan Majelis Pemeriksa diputuskan dalam Rapat Paripurna. (2) Majelis Pemeriksa berjumlah 5 (lima) orang, terdiri dari 2 (dua) orang anggota LPSK dan 3 (tiga) orang dari eksternal LPSK. (3) Dalam melakukan pemeriksaan, Majelis Pemeriksa sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) orang. (4) Majelis pemeriksa harus hadir lengkap dalam musyarawah majelis untuk pengambilan keputusan. (5) Dalam melakukan pemeriksaan, Majelis Pemeriksa dipimpin oleh seorang Ketua Majelis yang dipilih secara musyawarah dari dan oleh Majelis Pemeriksa.
