PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 4
BAB 2 — MAJELIS PEMERIKSA
Tugas dan wewenang Majelis Pemeriksa adalah : a. melaksanakan proses pemeriksaan; b. memanggil semua pihak yang terkait untuk hadir dalam pemeriksaan; c. meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap memiliki informasi yang diperlukan; d. membuat kesimpulan dan putusan sidang.
