Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketua dan/atau Wakil Ketua wajib menyelenggarakan Rapat Paripurna yang membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota LPSK berdasarkan temuan tim yang berindikasi kuat telah terjadi pelanggaran. (2) Ketua LPSK menerbitkan surat perintah pemeriksaan dalam Sidang Paripurna selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak Rapat Paripurna. (3) Dalam hal Ketua LPSK menerbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sekaligus membentuk Majelis Pemeriksa.
(4) Sidang Paripurna dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan dalam Sidang Paripurna. (5) Keputusan Sidang Paripurna ditetapkan paling lambat 30 hari sejak diterbitkan surat perintah pemeriksaan dalam sidang paripurna.
