PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PELANGGARAN...
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Pimpinan LPSK wajib mengadakan Rapat Paripurna dalam hal keputusan Dewan Pemeriksa menyatakan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota LPSK. (2) Dalam hal keputusan Rapat Paripurna menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Anggota LPSK dan terdapat usulan pemberhentian, maka Ketua LPSK wajib mengadakan Sidang Paripurna. (3) Tata Cara sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) tersebut diatas, diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan LPSK tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pemberhentian Anggota LPSK.
