Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan persoalan yang timbul pada sidang pemeriksaan, Dewan Pemeriksa dapat meminta keterangan saksi, ahli dan bahan baru oleh yang berkepentingan. (2) Setelah acara pemeriksaan dinyatakan selesai, Dewan Pemeriksa mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusan mengenai ada
tidaknya pelanggaran kode etik dan atau pelanggaran berat disiplin pegawai. (3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berdasarkan segala sesuatu yang terbukti dan atau yang tidak terbukti dalam pemeriksaan sidang. (4) Dalam hal pengambilan keputusan oleh Dewan Pemeriksa tidak dapat dicapai mufakat, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. (5) Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk peraturan kode etik dan peraturan disiplin pegawai yang dilanggar. (6) Keputusan Dewan Pemeriksa dibacakan dalam rapat tertutup dengan atau tanpa dihadiri oleh terperiksa, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu pembacaan keputusan kepada terperiksa. (7) Keputusan wajib ditanda tangani oleh semua anggota Dewan Pemeriksa. (8) Keputusan Dewan Pemeriksa diserahkan secara resmi kepada Ketua LPSK.
