PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PELANGGARAN...
Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN
(1) Dalam hal keputusan Dewan Pemeriksa menyatakan adanya pelanggaran kode etik dan disiplin berat yang dilakukan Pegawai LPSK, Ketua LPSK wajib mengadakan Rapat Paripurna untuk MEMUTUSKAN sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran kode etik dan atau pelanggaran disiplin berat. (2) Keputusan yang berupa sanksi atas pelanggaran ditetapkan dalam Surat Keputusan. (3) Dalam hal keputusan menyatakan tidak terjadi pelanggaran kode etik dan disiplin berat, maka ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua LPSK.
