PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK DAN PELANGGARAN...
Pasal 11
BAB 5 — SANKSI
Sanksi bagi Anggota atau Pegawai LPSK yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pelanggaran berat disiplin adalah pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.
