Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SATU DATA LPSK
(1) Penentuan daftar Data LPSK yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, dilakukan dengan menghindari duplikasi dan berdasarkan: a. arsitektur sistem pemerintahan berbasis
elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. kesepakatan Forum Satu Data LPSK; dan/atau c. rekomendasi Pembina Data. (2) Daftar Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Produsen Data untuk masing-masing Data; dan b. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (3) Daftar Data LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat digunakan sebagai bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran LPSK. (4) Daftar Data LPSK ditetapkan oleh Ketua LPSK.
