PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SATU DATA LPSK
(1) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b ditentukan berdasarkan: a. usulan dari Walidata; dan b. arahan dari Sekretaris Jenderal LPSK. (2) Daftar Data Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. mendukung prioritas pembangunan dan prioritas PRESIDEN dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan/atau Rencana Kerja Pemerintah; b. mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan; dan/atau c. memenuhi kebutuhan mendesak.
