PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang SATU DATA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SATU DATA LPSK
(1) Perencanaan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilaksanakan oleh Walidata dan Produsen Data. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penentuan daftar Data LPSK yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya; b. penentuan daftar Data yang dijadikan Data Prioritas; dan/atau c. penentuan rencana aksi Satu Data LPSK. (3) Walidata dan Produsen Data melaksanakan Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Forum Satu Data LPSK.
