PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 40
BAB 4 — TATA TERTIB RAPAT
(1) Dalam risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat tertutup yang bersifat rahasia, harus dicantumkan dengan jelas kata “rahasia”. (2) Rapat yang bersifat tertutup dapat MEMUTUSKAN bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan rapat, dan/atau laporan singkat.
