PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 39
BAB 4 — TATA TERTIB RAPAT
(1) Sekretaris rapat secepatnya menyusun laporan singkat dan catatan rapat sementara untuk segera dibagikan kepada peserta rapat dan pihak yang bersangkutan setelah rapat. (2) Setiap peserta rapat dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap catatan rapat sementara dalam waktu 4 (empat) hari sejak diterimanya catatan rapat sementara tersebut dan menyampaikannya kepada sekretaris rapat yang bersangkutan.
