PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 38
BAB 4 — TATA TERTIB RAPAT
(1) Sekretaris rapat menyusun risalah untuk dibagikan kepada peserta rapat dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai. (2) Dalam setiap rapat LPSK, dibuat catatan rapat dan laporan singkat yang ditandangani oleh Pimpinan rapat atau sekretaris rapat atas nama Pimpinan rapat yang bersangkutan. (3) Catatan rapat adalah catatan yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan/atau keputusan yang dihasilkan dalam rapat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Laporan singkat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat kesimpulan dan/atau keputusan rapat.
