PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 37
BAB 4 — TATA TERTIB RAPAT
(1) Untuk setiap rapat LPSK dibuat risalah yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat atau Sekretaris Rapat atas nama Pimpinan Rapat. (2) Risalah adalah catatan rapat yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan yang dilakukan dalam rapat serta dilengkapi dengan catatan tentang: a. jenis dan sifat rapat; b. hari dan tanggal rapat; c. tempat rapat; d. acara rapat; e. waktu pembukaan dan penutupan rapat; f. Ketua dan Sekretaris Rapat; g. jumlah dan nama anggota yang menandatangani daftar hadir; dan h. undangan yang hadir. (3) Sekretaris rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f adalah staf LPSK yang ditunjuk. www.djpp.kemenkumham.go.id
