PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 41
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekretariat LPSK wajib menyiapkan sarana dan prasarana rapat sebagai berikut: a. dalam hal rapat diselenggarakan dilingkungan LPSK perlengkapan dibutuhkan meliputi:
ruang rapat;
jamuan;
laptop; www.djpp.kemenkumham.go.id
infocus;
recorder;
alat tulis kantor;
kamera;
sound system;
microfon; dan
perlengkapan lain yang dibutuhkan b. dalam hal rapat diselenggarakan di luar lingkungan LPSK, perlengkapan yang dibutuhkan meliputi:
surat tugas;
akomodasi;
ruang rapat;
jamuan;
laptop;
infocus;
recorder;
alat tulis kantor;
kamera;
sound system;
microfon; dan
perlengkapan lain yang disiapkan oleh Sekretariat LPSK atau staf pendukung.
