PERATURAN_LPSK
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN RAPAT PADA LEMBAGA...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME RAPAT
(1) Pimpinan Rapat Paripurna wajib membuka rapat, membacakan dan MENETAPKAN agenda rapat, serta menanyakan kesepakatan waktu pembahasan rapat kepada Anggota LPSK dan peserta rapat yang hadir. (2) Pimpinan Rapat Paripurna wajib membacakan ulang setiap keputusan yang dihasilkan pada setiap hal-hal yang dibahas, dengan 1 (satu) kali ketukan. (3) Pimpinan Rapat Paripurna menutup rapat setelah semua agenda yang ditetapkan selesai dibicarakan. (4) Pimpinan Rapat Paripurna wajib menyampaikan keputusan dan/atau kesimpulan yang dihasilkan dalam Rapat Paripurna sebelum menutup rapat. (5) Rapat Paripurna ditutup Pimpinan Rapat dengan ketukan palu sebanyak 3 (tiga) kali.
