Pasal 24
BAB 3 — MEKANISME RAPAT
(1) Keputusan Rapat Paripurna diambil berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat. (2) Dalam hal keputusan Rapat Paripurna tidak mencapai hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan dapat diambil melalui suara terbanyak. (3) Keputusan Rapat Paripurna bersifat mengikat bagi seluruh Anggota LPSK dan pihak terkait. (4) Keputusan Rapat Paripurna wajib ditandatangani seluruh Anggota LPSK yang hadir. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pelaksanaan Rapat Paripurna wajib didokumentasikan dalam bentuk rekaman audio, video dan Risalah Rapat. (6) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan tanggung jawab Sekretaris LPSK. (7) Risalah Rapat Paripurna diklasifikasikan dalam sifat rahasia atau tidak rahasia yang ditetapkan oleh Pimpinan Rapat Paripurna. (8) Risalah Rapat Paripurna yang bersifat tidak rahasia dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentingan.
